home icon
search icon
menu icon

> Berita > Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-71 FH USU, Dr. Darmawan Yusuf, S.E., S.H., M.Pd., M.H., CTLA., Mediator: “Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”

Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-71 FH USU, Dr. Darmawan Yusuf, S.E., S.H., M.Pd., M.H., CTLA., Mediator: “Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”

Dipublikasi Pada

18 Februari 2025

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-71 FH USU, Dr. Darmawan Yusuf, S.E., S.H., M.Pd., M.H., CTLA., Mediator: “Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”
Thumbnail Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-71 FH USU, Dr. Darmawan Yusuf, S.E., S.H., M.Pd., M.H., CTLA., Mediator: “Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dalam Rangka Dies Natalis Ke-71 FH USU kembali menggelar acara Alumni Mengajar sesi kedua dengan pemateri, Bapak Dr. Darmawan Yusuf, S.E., S.H., M.Pd., M.H., CTLA., Mediator, yang merupakan alumni Fakultas Hukum USU sekaligus Advokat dan pemilik Firma Hukum Darmawan Yusuf & Associates. Acara alumni mengajar sesi kedua ini diadakan di Pendopo Fakultas Hukum USU dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum USU dari berbagai konsentrasi peminatan.

 

HUMAS FH-USU: Selasa (18/02/2025), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dalam Rangka Dies Natalis Ke-71 FH USU kembali menggelar acara Alumni Mengajar sesi kedua dengan pemateri, Bapak Dr. Darmawan Yusuf, S.E., S.H., M.Pd., M.H., CTLA., Mediator, yang merupakan alumni Fakultas Hukum USU sekaligus Advokat dan pemilik Firma Hukum Darmawan Yusuf & Associates. Acara alumni mengajar sesi kedua ini diadakan di Pendopo Fakultas Hukum USU dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum USU dari berbagai konsentrasi peminatan. Acara dimulai dengan kata pembuka dari Ketua Panitia Dies Natalis FH USU ke-71, Erni Ariyanti Sitorus, S.H., M.Kn yang diwakili oleh Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan dengan dipandu oleh Dosen FH USU, Siti Nurahmi Nasution, S.H., M.H. yang bertindak selaku moderator.

 

 

Tema yang diangkat pada sesi kedua alumni mengajar ini adalah Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tenaga Kerja Asing di Indonesia, yang merupakan penelitian disertasi dari Dr. Darmawan Yusuf. Materi dipaparkan berfokus pada tenaga kerja pada kedutaan besar asing di Indonesia yang mengalami sengketa dengan pihak kedutaan besar tersebut. Poin-poin materi yang disampaikan berkaitan dengan pranata hukum internasional yang diatur didalam Konvensi Wina Tahun 1951 mengenai kekebalan diplomat asing dari yurisdiksi hukum perdata, pidana, dan administratif di negara penerima, United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property 2004, serta Reglement op de Rectherlijke Organisatie en het Beleid Der Justitie In Indonesia. 

 

 

Adapun pranata hukum nasional terkait yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. 

 

 

Dr. Darmawan Yusuf menjelaskan penerapan pranata-pranata hukum tersebut, dengan memaparkan tantangan dan hambatan dalam penyelesaian kasus sengketa tenaga kerja asing yang bekerja di Kedutaan Besar Asing di Indonesia, umumnya terkait dengan kekebalan diplomat, prinsip ekstrateritorial kantor kedutaan besar asing, dan tidak dapat dieksekusinya putusan pengadilan Indonesia terkait penyelesaian sengketa tenaga kerja asing yang bekerja di kedutaan besar asing di Indonesia, walaupun pihak tenaga kerja menang di pengadilan.

 

 

Lebih lanjut Dr. Darmawan Yusuf menjelaskan bahwa diplomat yang dihadapkan pada kasus tenaga kerja asing yang bersangkutan dengannya, umumnya tetap berpegang pada hak kekebalan yang diatur berdasarkan Konvensi Wina 1951, sedangkan pada dasarnya hak kekebalannya tersebut hanya berkaitan dengan peran dan fungsinya sebagai diplomat yang menjalankan misi di negara penerima.Kasus-kasus serupa yang dimajukan di pengadilan nasional Indonesia umumnya tetap mendapatkan kemenangan pada sisi tenaga kerja asing, namun hambatan yang terjadi ialah putusannya tidak dapat dieksekusi karena Indonesia belum mengesahkan United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property 2004 ke dalam hukum nasional.

 

 

Pada sesi pertanyaan dan diskusi, salah satu mahasiswa menanyakan alasan pertimbangan pemerintah Indonesia hingga saat ini masih enggan mengesahkan United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property 2004 ke dalam hukum nasionalnya. Menanggapi hal tersebut, Dr. Darmawan Yusuf menerangkan bahwa hal itu terkait dengan kemampuan Indonesia sendiri saat digugat atau dituntut di pengadilan asing yang masih cenderung lemah, sehingga masih ada keragu-raguan untuk mengesahkan konvensi tersebut mengingat saat ia diratifikasi maka segala hak dan kewajiban terkait ketentuan kekebalan negara tidak hanya berlaku saat pihak negara pengirim digugat di pengadilan nasional Indonesia, namun juga saat Indonesia sebagai negara pengirim digugat di pengadilan asing negara penerima kedutaan besar Indonesia.

 

 

Acara alumni mengajar sesi kedua ini kemudian ditutup dengan pemberian plakat dan sertifikat kepada pemateri serta foto bersama.

 

 

Berita