HUMAS FH-USU: Senin (17/02/2025), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar acara perdana Alumni Mengajar dalam rangka Dies Natalis FH USU ke-71, bertempat di ruang kelas Internasional FH USU. Alumni mengajar sesi perdana ini menghadirkan narasumber alumni FH USU, M. Ridha Thanthawi, S.H. yang merupakan Corporate Lawyer dan Junior Associate di Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Jakarta. Acara dihadiri oleh mahasiswa FH USU dari berbagai konsentrasi peminatan.
Pembukaan acara diawali dengan kata sambutan dari Ketua Panitia Dies Natalis FH USU ke-71, Erni Ariyanti Sitorus, S.H., M.Kn yang diwakili oleh Sekretaris I, Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H., M.H. Selanjutnya kata pengantar oleh dosen pengampu mata kuliah hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. yang diwakili oleh Dr. Robert, S.H., M.H.
Alumni FH USU, M. Ridha Thanthawi, S.H. dalam pemaparan materinya bertema “Introduction to Competition Law” memparkan poin-poin utama dari dasar-dasar Hukum Persaingan Usaha, antara lain Hukum Persaingan Usaha dan KPPU, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Kartel, hingga Kontrol Merger. M. Ridha juga menekankan tujuan dari hukum persaingan usaha itu sendiri adalah untuk mengatur perilaku usaha para pelaku usaha agar mereka tidak melakukan praktek-praktek kartel, penyalahgunaan posisi dominan, dan juga Merger yang tidak terkendali yang berpotensi terjadinya konsentrasi pasar.
Lebih lanjut, Ridha Thanthawi juga menjelaskan dari sudut pandang praktisi berkaitan dengan praktik asesmen perusahaan terkait kepatuhannya kepada hukum persaingan usaha, seperti pentingnya untuk mematuhi ketentuan hukum persaingan usaha bagi perusahaan multinasional yang dapat saja berdampak pada reputasi perusahaan tersebut atau pentingya perusahaan untuk meneliti setiap bentuk pernyataan yang menjadi bukti komunikasi dalam setiap pertemuan pengurus perusahaan-perusahaan.
Usai pemaparan materi, acara kemudian dilanjutkan pada sesi pertanyaan dan diskusi yang diikuti mahasiswa secara antusias. Diantara pertanyaan tersebut adapun pertanyaan seorang mahasiswa yang menanyakan bagaimana sebaiknya advice dari seorang Lawyer terhadap Merger yang cenderung merusak sistem demand seperti merger beberapa provider seluler yang menjadikan hanya ada 3 (tiga) provider yang tersisa. Menanggapi hal ini, Ridha Thanthawi menjawab dengan adanya kemungkinan Advice tersebut akan berkisar pada tindakan yang bakal diterapkan oleh KPPU terhadap perusahaan yang merger tersebut, apakah akan diterapkan tindakan behavioral remedies atau structural remedies.
Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. di akhir acara menjelaskan alasan diadakannya Alumni Mengajar, adalah demi menjaga hubungan baik dengan alumni, memberikan stimulus kepada mahasiswa terkait prospek kerja setelah lulus, serta memenuhi target kurikulum untuk menambah kemampuan dan pengetahuan mahasiswa. Kata penutup juga disampaikan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. selaku pengampu mata kuliah hukum persaingan usaha. Beliau menekankan bahwa Fakultas Hukum USU merupakan satu diantara pionir hukum persaingan usaha yang cukup diperhitungkan di Indonesia, serta melahirkan berbagai alumni yang gemilang di bidang hukum persaingan usaha.
Acara kemudian berakhir ditandai dengan pemberian sertifikat dan plakat yang diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. kepada pemateri M. Ridha Thanthawi, S.H., serta sesi foto bersama seluruh peserta mahasiswa yang menghadiri kelas alumni mengajar.