home icon
search icon
menu icon

> Artikel > Analisis Kompetensi PPNS Perikanan Dalam Pemberantasan Illegal fishing Di WPPNRI 571 Dan Implikasi Hukum Kompetensinya Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerj

Analisis Kompetensi PPNS Perikanan Dalam Pemberantasan Illegal fishing Di WPPNRI 571 Dan Implikasi Hukum Kompetensinya Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerj

Dipublikasi Pada

04 Oktober 2023

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Analisis Kompetensi PPNS Perikanan Dalam Pemberantasan Illegal fishing Di WPPNRI 571 Dan Implikasi Hukum Kompetensinya Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerj
Thumbnail Analisis Kompetensi PPNS Perikanan Dalam Pemberantasan Illegal fishing Di WPPNRI 571 Dan Implikasi Hukum Kompetensinya Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerj
Menteri Kelautan dan Perikanan dalam siaran pers Nomor: SP.7I5/SJ.5 1/2021 mengatakan WPPNRI 571 merupakan wilayah yang sering terjadi illegal fishing, dimana pada tahun 2021 mempunyai tingkat kerawanan kedua setelah WPPNRI 711. Parahnya lagi,

Menteri Kelautan dan Perikanan dalam siaran pers Nomor: SP.7I5/SJ.5 1/2021 mengatakan WPPNRI 571 merupakan wilayah yang sering terjadi illegal fishing, dimana pada tahun 2021 mempunyai tingkat kerawanan kedua setelah WPPNRI 711. Parahnya lagi,

Artikel