Menteri Kelautan dan Perikanan dalam siaran pers Nomor: SP.7I5/SJ.5 1/2021 mengatakan WPPNRI 571 merupakan wilayah yang sering terjadi illegal fishing, dimana pada tahun 2021 mempunyai tingkat kerawanan kedua setelah WPPNRI 711. Parahnya lagi,