home icon
search icon
menu icon

> Artikel > Contiguity of Law Violations in the Context of Business Competition and Corruption in Bid Rigging Cases

Contiguity of Law Violations in the Context of Business Competition and Corruption in Bid Rigging Cases

Dipublikasi Pada

26 Februari 2025

Dipublikasi Oleh

Christoffel Daniel Yesaya Tambunan

Contiguity of Law Violations in the Context of Business Competition and Corruption in Bid Rigging Cases
Thumbnail Contiguity of Law Violations in the Context of Business Competition and Corruption in Bid Rigging Cases
Keterkaitan dapat ditemukan dalam pelanggaran hukum terkait persaingan usaha dan korupsi dalam kasus kecurangan tender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik temu antara perbuatan melawan hukum dalam konteks konspirasi tender dan tindak pidana korupsi. Diasumsikan bahwa semua kasus korupsi berawal dari kecurangan tender, baik secara horizontal maupun vertikal. Kecurangan tender dianggap sebagai pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti-Monopoli), tetapi kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Anti-Korupsi). Metode penanganan kasus ini ditentukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menetapkan keputusan terkait kecurangan tender, KPPU menggunakan

Keterkaitan dapat ditemukan dalam pelanggaran hukum terkait persaingan usaha dan korupsi dalam kasus kecurangan tender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik temu antara perbuatan melawan hukum dalam konteks konspirasi tender dan tindak pidana korupsi. Diasumsikan bahwa semua kasus korupsi berawal dari kecurangan tender, baik secara horizontal maupun vertikal. Kecurangan tender dianggap sebagai pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti-Monopoli), tetapi kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Anti-Korupsi). Metode penanganan kasus ini ditentukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menetapkan keputusan terkait kecurangan tender, KPPU menggunakan 

Artikel