HUMAS FH-USU: Senin (18/07/2022), Sesi ke-3 kegiatan Summer Course Program 2022 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum USU menghadirkan nara sumber Researcher to the World Bank, Matthew Pierre Zurstrassen, dengan materi berjudul “Resolving Disputes in Conflict-affected Areas: Examples from Myanmar and Southern Thailand”. Pada sesi ke-3 yang dilaksanakan secara daring ini rangkaian acara dimulai dari pemaparan materi oleh nara sumber sampai pada diskusi dan tanya jawab, kesemuanya dipandu oleh Dr. Robert, SH.,M.H, Dosen Fakultas Hukum USU, yang bertindak selaku moderator.
Mr. Matthew Pierre Zurstrassen adalah mantan Consultant for the World Bank, dan sekarang menjadi Quality and Innovation Adviser pada Australian Awards Indonesia. Dalam pemaparan materinya, Mr. Matthew menjelaskan bahwa materi yang disampaikan merupakan bagian dari pekerjaan beliau selama di World Bank, yakni penelitian yang berkaitan dengan akses terhadap keadilan bagi masyarakat di wilayah konflik, khususnya Myanmar, Thailand Selatan dan Kepulauan Solomon. Selanjutnya Mr. Matthew menjelaskan pengertian dari area yang terdampak konflik, tingkat intensitas konflik dan kaitannya dengan Myanmar dan Thailand Selatan. Pada bagian berikutnya,Mr. Matthew berfokus pada isu tipologi konflik di Myanmar dan Thailand Selatan serta bagaimana peran dari masing-masing negara dalam penyelesaiannya. Berdasarkan pemaparan dari Mr. Matthew, ternyata penduduk pada Myanmar dan Thailand Selatan cenderung menyerahkan penyelesaian sengketa hukum kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun ketimbang Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Hakim, maupun Pengacara. Hal ini disebabkan masyarakat Myanmar merasa lebih mudah untuk mengakses keadilan dan hukum melalui perangkat Desa daripada Aparat Penegak Hukum. Sebagai contoh, Mr. Matthew menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa pencurian motor di Pa’O, Shan, Myanmar. Sebagai bentuk penyelesaian sengketa, si pencuri diharuskan membayar sejumlah ganti rugi kepada korban, desa dan para petinggi desa tanpa melalui Aparat Penegak Hukum pemerintah. Sebagai penutup, Mr. Matthew menjelaskan sebagai upaya untuk mecegah timbulnya konflik dalam masyarakat, sejatinya semua hak dasar dari penduduk suatu negara, misalnya hak untuk hidup, berkeluarga, bekerja, pendidikan, kesehatan dipenuhi dan dijamin oleh pemerintah negara tersebut.