home icon
search icon
menu icon

> Berita > Sesi ke-2 Kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU, Prof.Ainul: ADR in Malaysia

Sesi ke-2 Kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU, Prof.Ainul: ADR in Malaysia

Dipublikasi Pada

15 Juli 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Sesi ke-2 Kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU, Prof.Ainul: ADR in Malaysia
Thumbnail Sesi ke-2 Kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU, Prof.Ainul: ADR in Malaysia
Fakultas Hukum USU kembali menyelenggarakan kegiatan Summer Course Program 2022 dengan topik “Alternative Dispute Resolution: Rakut Sitelu in Karo” untuk sesi ke-2. Pada sesi ke-2 Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D, Dosen International Islamic University Malaysia (IIUM), dengan materi berjudul “Alternative Dispute Resolution (ADR) in Malaysia”

HUMAS FH-USU: Jum’at (15/07/2022), Fakultas Hukum USU kembali menyelenggarakan  kegiatan Summer Course Program 2022 dengan topik “Alternative Dispute Resolution: Rakut Sitelu in Karo” untuk sesi ke-2. Pada sesi ke-2 Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D, Dosen International Islamic University Malaysia (IIUM), dengan materi berjudul “Alternative Dispute Resolution (ADR) in Malaysia”. Seluruh rangkaian acara mulai dari pemaparan materi oleh nara sumber sampai dengan diskusi dan tanya jawab dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum USU, Dr. Detania Sukarja, SH.,LL.M.

Prof. Dr. Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D adalah dosen dari International Islamic University Malaysia (IIUM), saat ini menjabat sebagai Director of the Office of Corporate Communication and Marketing, IIUM. Prof. Ainul juga konsultan senior pada Bureau of Consultancy and Entrepreneurship, unit bisnis di lingkungan universitas dan sekretariat The Land Tenure and Environmental Management Unit (LATEM). Di tingkat nasional, Prof. Ainul adalah anggota Dewan Penasehat dari the Malaysian Productivity Centre. Spesialisasi keilmuan Prof. Ainul adalah bidang Hukum Tanah, Hukum Adat, Hukum Administrasi Daerah, Hukum Perencanaan, dan Hukum Sumber Daya Alam.

Prof. Dr.Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D dalam kesimpulannya mengatakan Program ADR dapat berfungsi sebagai kendaraan yang berguna untuk mempromosikan banyak supremasi hukum dan tujuan pembangunan lainnya. Program ADR yang dirancang dengan benar, yang dilakukan dalam kondisi yang sesuai, dapat mendukung reformasi pengadilan, meningkatkan akses ke keadilan, meningkatkan kepuasan yang bersengketa dengan hasil, mengurangi penundaan, dan mengurangi biaya penyelesaian perselisihan. Program ADR dapat membantu mempersiapkan tokoh masyarakat, meningkatkan keterlibatan sipil, memfasilitasi proses publik untuk mengelola perubahan, mengurangi tingkat ketegangan masyarakat, dan menyelesaikan konflik pembangunan

Berita