> Berita > Sesi ke-2 Kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU, Prof.Ainul: ADR in Malaysia
Sesi ke-2 Kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU, Prof.Ainul: ADR in Malaysia
Dipublikasi Pada
15 Juli 2022
Dipublikasi Oleh
Sadli Damanik A.Md
Thumbnail Sesi ke-2 Kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU, Prof.Ainul: ADR in Malaysia
Fakultas Hukum USU kembali menyelenggarakan kegiatan Summer Course Program 2022 dengan topik “Alternative Dispute Resolution: Rakut Sitelu in Karo” untuk sesi ke-2. Pada sesi ke-2 Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D, Dosen International Islamic University Malaysia (IIUM), dengan materi berjudul “Alternative Dispute Resolution (ADR) in Malaysia”
HUMAS FH-USU: Jum’at (15/07/2022), Fakultas Hukum USU kembali menyelenggarakan kegiatan Summer Course Program 2022 dengan topik “Alternative Dispute Resolution: Rakut Sitelu in Karo” untuk sesi ke-2. Pada sesi ke-2 Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D, Dosen International Islamic University Malaysia (IIUM), dengan materi berjudul “Alternative Dispute Resolution (ADR) in Malaysia”. Seluruh rangkaian acara mulai dari pemaparan materi oleh nara sumber sampai dengan diskusi dan tanya jawab dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum USU, Dr. Detania Sukarja, SH.,LL.M.
Prof. Dr. Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D adalah dosen dari International Islamic University Malaysia (IIUM), saat ini menjabat sebagai Director of the Office of Corporate Communication and Marketing, IIUM. Prof. Ainul juga konsultan senior pada Bureau of Consultancy and Entrepreneurship, unit bisnis di lingkungan universitas dan sekretariat TheLand Tenure and Environmental Management Unit (LATEM). Di tingkat nasional, Prof. Ainul adalah anggota Dewan Penasehat dari the Malaysian Productivity Centre. Spesialisasi keilmuan Prof. Ainul adalah bidang Hukum Tanah, Hukum Adat, Hukum Administrasi Daerah, Hukum Perencanaan, dan Hukum Sumber Daya Alam.
Prof. Dr.Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D dalam kesimpulannya mengatakan Program ADRdapatberfungsisebagaikendaraanyangbergunauntukmempromosikanbanyaksupremasihukumdantujuanpembangunanlainnya. ProgramADRyangdirancangdenganbenar,yangdilakukandalamkondisi yang sesuai,dapatmendukungreformasipengadilan,meningkatkanakseskekeadilan,meningkatkankepuasanyangbersengketadenganhasil,mengurangipenundaan,danmengurangibiayapenyelesaianperselisihan.ProgramADRdapatmembantumempersiapkantokohmasyarakat,meningkatkanketerlibatansipil,memfasilitasiprosespublikuntukmengelolaperubahan,mengurangitingkatketeganganmasyarakat,danmenyelesaikankonflikpembangunan.