home icon
search icon
menu icon

> Berita > Seminar Bersama Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S.H., M.H.

Seminar Bersama Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S.H., M.H.

Dipublikasi Pada

15 Oktober 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Seminar Bersama Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S.H., M.H.
Thumbnail Seminar Bersama Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S.H., M.H.
Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara (PERMATA) bersama dengan Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan seminar secara luring yang diadakan di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Seminar ini mengangkat tema "Desain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang". Kegiatan ini diawali kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar S.H., M.Hum.

HUMAS FH-USU: Sabtu (15/10/2022), Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara (PERMATA) bersama dengan Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan seminar secara luring yang diadakan di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Seminar ini mengangkat tema "Desain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang". Kegiatan ini diawali kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar S.H., M.Hum. Selanjutnya seminar dipandu oleh Ariel Sinaga S.H. sebagai moderator yang merupakan alumni fakultas hukum Universitas Sumatera Utara. Seminar ini mengundang narasumber yang merupakan salah satu hakim konstitusi yaitu Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S.H., M.H.

Dr. Daniel Yusmic S.H., M.H menyebutkan MK memiliki kewenangan tambahan, yakni menguji Perpu dan Sengketa Pilkada sampai dibentuknya badan khusus. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIII/2009, belum pernah sekalipun MK menjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan atau menolak permohonan pengujian Perpu. Permohonan pengujian perpu pada umumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena perpu telah mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan oleh DPR. Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, Perpu diperlukan apabila adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” tegas Dr.Daniel Yusmic S.H., M.Hum.

Menurut Dr. Daniel Yusmic S.H., M,H., sejak 2009 – 2021, telah terdapat 29 pengujian perpu di MK. Hal tersebut merupakan bentuk dari perkembangan kewenangan yang dimiliki MK. “Hingga tanggal 17 Mei 2021, MK telah meregistrasi dan memutus pengujian Perpu sebanyak 29 perkara. Adapun wujud keputusannya sebagian besar tidak dapat diterima, ditarik kembali, dan ada yang gugur,” jelas Dr.Daniel Yusmic S.H., M.H. Lebih jelas terkait dengan perpu ini, Dr.Daniel Yusmic S.H., M.H mengutip beberapa pendapat ahli seperti pendapat Jimly Asshiddiqie, Maria Farida Indrati, dan Bagir Manan serta Putusan MK yang merumuskan pengertian kegentingan memaksa.

Dalam sesi diskusi ini timbul Tanya jawab diantara peserta dan narasumber terkait seminar “Desain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Bahkan dalam seminar tersebut, salah satu Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yaitu Armansyah S.H., M.Hum menanggapi hasil seminar tersebut. “Tidak perlu pengujian perpu masuk kedalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dikarenakan dalam waktu yang singkat perpu tersebut akan menjadi Undang-Undang ataupun dicabut sehingga dapat menjadi sia-sia”.

Seminar ditutup dengan penyerahan plakat oleh Bapak Dr. Mahmul Siregar S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan juga Yosua Sitanggang selaku Ketua Persatuan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam seminar ini turut hadir juga Dekan Fakultas Hukum Nommensen, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dan lain-lain.

Berita