home icon
search icon
menu icon

> Berita > Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum Jadi Narasumber dalam Kegiatan Diseminasi yang digelar KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum Jadi Narasumber dalam Kegiatan Diseminasi yang digelar KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

Dipublikasi Pada

23 Februari 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum Jadi Narasumber dalam Kegiatan Diseminasi yang digelar KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
Thumbnail Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum Jadi Narasumber dalam Kegiatan Diseminasi yang digelar KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum menjadi pembicara dalam kegiatan diseminasi yang di selengarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara

 

HUMAS FH-USU: Rabu – Jum’at (21 – 23/02/2024), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT) menyelengarakan Kegiatan “Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan” bertempat di Hotel Sibayak Internasional, Berastagi. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi Layanan Administrasi Hukum di daerah.

Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum menjadi pembicara dalam kegiatan diseminasi tersebut. Dalam paparannya Prof. Rosnidar menjelaskan materi tentang “Perjanjian Kawin dan Status Kepemilikan Property bagi Keluarga Kawin Campur”.

 

“Terdapat beberapa kasus di Indonesia mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tersandung permasalahan tentang harta benda dalam perkawinan (status kepemilikan property)”, sebut Prof. Rosnidar sembari menjelaskan beberapa contoh kasus serta putusan pengadilan terkait. 

 

“Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dianut adanya asas harta bersama terhadap harta kekayaan yang didapat selama ikatan perkawinan berlangsung sebagai suatu akibat dari perkawinan. Kondisi ini kemudian memunculkan persoalan bagi para pasangan perkawinan campuran (keluarga kawin campur), sebab adanya berupa asas nasionalitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”. 

 

“Persoalan yang dimaksud berfokus pada status kepemilikan properti atau harta kekayaan berupa benda tidak bergerak, dimana tidak dapat dilekati hak milik oleh WNA, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan atas properti bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran. Maka, perjanjian perkawinan yang di dalamnya dapat mengatur pemisahan harta antara pasangan perkawinan campuran dapat menjadi akses agar WNI yang melakukan perkawinan campuran masih tetap dapat mempunyai status kepemilikan properti di Indonesia”, ungkap Prof. Rosnidar.   

 

 

 

Berita