home icon
search icon
menu icon

> Berita > Perkuat Kapasitas, FH USU Resmikan Hukumonline Corner Pertama di Sumatera Utara

Perkuat Kapasitas, FH USU Resmikan Hukumonline Corner Pertama di Sumatera Utara

Dipublikasi Pada

02 Juni 2025

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Perkuat Kapasitas, FH USU Resmikan Hukumonline Corner Pertama di Sumatera Utara
Thumbnail Perkuat Kapasitas, FH USU Resmikan Hukumonline Corner Pertama di Sumatera Utara
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) meresmikan Hukumonline Corner, sebuah fasilitas digital yang menghadirkan layanan riset hukum berbasis teknologi. Kerja sama ini menandai tonggak penting bagi FH USU, karena menjadi kampus pertama di Sumatera Utara yang memiliki Hukumonline Corner yang telah lebih dulu hadir di lebih dari 40 kampus hukum di Indonesia.

 

HUMAS FH-USU: Senin, (02/06/2025), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) meresmikan Hukumonline Corner, sebuah fasilitas digital yang menghadirkan layanan riset hukum berbasis teknologi. Kerja sama ini menandai tonggak penting bagi FH USU, karena menjadi kampus pertama di Sumatera Utara yang memiliki Hukumonline Corner yang telah lebih dulu hadir di lebih dari 40 kampus hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa kehadiran fasilitas ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kapasitas akademik, baik bagi mahasiswa maupun dosen. Menurutnya, Hukumonline Corner adalah sarana yang dapat membantu sivitas akademika dalam mengakses referensi hukum yang kredibel dan melakukan riset dengan lebih efektif, terutama dengan adanya dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI). "Yang penting adalah ini bisa membantu kita untuk mengeluarkan kapasitas keilmuan kita dan memudahkan pekerjaan kita," ujar Mahmul dalam persemian bertempat di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.

Dekan menekankan bahwa teknologi hanyalah sebuah alat bantu. Dr. Mahmul mengingatkan bahwa AI, sekreatif dan secanggih apapun, tidak akan menggantikan pentingnya membaca, menganalisis, dan melakukan riset secara mendalam. "Sekali lagi, ingatkan bahwa ini adalah instrumen. Ini adalah sebuah alat, ini tidak akan menghentikan isi kepentingan kita. Tetap kita harus membaca. Apapun AI yang telah kita baca itu tidak akan digunakan begitu saja. Kita tetap harus melakukan riset-riset sendiri. Ini adalah instrumen untuk membantu kita melakukan analisis, membantu kita melakukan pekerjaan," lanjutnya.

Dekan berharap keberadaan Hukumonline Corner ini tidak hanya memberikan manfaat bagi mahasiswa, tetapi juga menjadi alat bantu yang berguna bagi para dosen dalam menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi. "Mudah-mudahan ini bisa membantu kita semua. Tidak saja warga mahasiswa, terutama kami para dosen. Ini juga bisa berguna untuk membantu melaksanakan tridharma kita," kata Dr. Mahmul. 

Sementara itu, Chief Media and Engagement Hukumonline, Amrie Hakim menuturkan Hukumonline Corner merupakan bentuk kontribusi Hukumonline dalam mendukung dunia pendidikan hukum di Indonesia. Adapun Hukumonline Corner dilengkapi dengan teknologi AI yang dinamakan AIlex, sebuah sistem yang dirancang untuk membantu kegiatan riset hukum secara lebih cepat dan efisien. Artikel-artikel hukum yang tersedia di platform ini telah dikurasi secara profesional, dan penggunaannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"AI-nya Hukumonline, kita beri nama AIlex. Nanti teman-teman bisa coba sendiri. Tapi hasil yang dihasilkan AIlex tetap harus dicek ulang. Jadi ada disclaimer bahwa jawaban dari AIlex, meskipun akurat, tetap harus diverifikasi," jelasnya pada kesempatan yang sama.

Selain mewakili Hukumonline, Amrie juga menjadi Guest Lecturer yang menyampaikan pandangan kritis mengenai perkembangan teknologi AI dan dampaknya terhadap industri media. Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa fenomena yang tengah terjadi di dunia media saat ini merupakan bagian dari perubahan global yang turut mempengaruhi seluruh pola distribusi informasi.

 

Amrie menjelaskan ada tiga dampak besar dari kehadiran teknologi AI terhadap industri media. Dampak pertama adalah penurunan tajam dalam jumlah kunjungan atau traffic ke portal-portal berita. Menurutnya, perubahan ini sangat terlihat dalam cara kerja mesin pencari modern, seperti Google dan platform AI generatif lainnya.

“Kalau kita pahami sekarang, Google yang dulunya saat kita mencari informasi langsung menampilkan link-link ke portal berita, sekarang sudah tidak lagi. Sekarang Google langsung menampilkan ringkasan atau jawaban, dan pengguna merasa cukup di sana, tidak perlu klik link lagi. Begitu juga ketika kita menggunakan AI seperti ChatGPT, kita langsung mendapatkan jawabannya. Kita tidak bergumul lagi di halaman portal media,” jelasnya.

Kondisi ini, kata dia, telah dikaji dalam sebuah studi yang dirilis oleh platform lisensi konten TollBit, pada 24 Februari 2024. Studi tersebut menunjukkan bahwa AI seperti yang dikembangkan oleh OpenAI telah menurunkan tingkat kunjungan ke portal berita hingga 96 persen.

“Ini ekstrem sekali. Hampir 100 persen kunjungan ke portal-portal berita berkurang karena jawaban atau analisis yang biasa kita cari di media, sekarang bisa langsung kita dapat dari AI. Ini benar-benar memukul basis dari media digital,” katanya.

Dampak kedua yang tak kalah besar adalah pada model bisnis media, khususnya media yang mengandalkan pendapatan dari iklan. Penurunan traffic membuat potensi pendapatan dari iklan menjadi sangat kecil, bahkan bisa menghilang sepenuhnya. Hal ini tentu menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup banyak media, terutama yang belum mengembangkan sistem berlangganan atau monetisasi lain.

Kemudian yang ketiga, terdapat kekhawatiran bahwa perusahaan teknologi besar menggunakan konten dari penulis, jurnalis, dan kreator tanpa izin atau kompensasi yang layak untuk melatih model AI mereka. Praktik ini tidak hanya melanggar hak kekayaan intelektual tetapi juga merugikan finansial para pembuat konten dengan mengalihkan lalu lintas dan pendapatan dari platformnya.

Menanggapi tantangan tersebut, Amrie menjelaskan bahwa Hukumonline sejak lama telah menerapkan sistem konten berbayar atau konten berlangganan. Dengan pendekatan tersebut, Hukumonline mampu lebih mandiri dari sisi finansial dan terus berinovasi, termasuk dengan meluncurkan platform AI mereka sendiri, yaitu AIlex.

“Kami berdiri sudah hampir 25 tahun. Sejak awal lama sudah memulai dengan sistem konten berlangganan. Salah satu inovasi terbaru kami adalah AIlex. Ini harus dimaksimalkan oleh teman-teman semua, karena tidak semua kampus hukum di Indonesia mendapatkan fasilitas ini,” tegasnya.

AIlex, lanjut Amrie, merupakan asisten digital berbasis AI yang dapat membantu pengguna dalam menavigasi regulasi, memahami konteks hukum, dan mencari informasi hukum yang relevan secara efisien. Platform ini dirancang untuk menjadi alat bantu dalam riset hukum, terutama dalam menelusuri peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya secara cepat dan akurat.

 

“AIlex bisa menjadi asisten yang sangat membantu, terutama untuk mahasiswa dan dosen. Ia bisa menavigasi kompleksitas regulasi dan membantu mencari informasi hukum yang dibutuhkan. Tapi tetap harus diingat, AI bukan pengganti pemahaman manusia,” tegasnya.

Meski teknologi AI menawarkan kecepatan dan kemudahan, Amrie menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai dasar dalam dunia jurnalistik dan hukum. Ia mengingatkan bahwa teknologi harus digunakan secara etis dan tidak boleh mengabaikan akurasi serta prinsip-prinsip keadilan.

Lebih lanjut, ia berharap kehadiran Hukumonline Corner ini dapat memperkuat pencapaian visi dan misi FH USU sebagai institusi pendidikan hukum yang berkompetensi, beretika, dan memiliki daya saing global.

"Dengan tersedianya Hukumonline Corner di FH USU, kami berharap Hukumonline dapat turut mendukung pencapaian visi dan misi fakultas, yakni menghasilkan lulusan hukum yang menjadi pelaku pembaruan dan memiliki kompetensi keilmuan, dengan referensi dan daya saing yang luar biasa," ujar Amrie.

Berita