HUMAS FH-USU: Sabtu (22/08/2026), Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Dampak Limbah Peternakan” di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan pengabdian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi akademik kepada masyarakat melalui peningkatan pemahaman hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup yang berkembang di tingkat desa.
Kegiatan pengabdian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi akademik kepada masyarakat melalui peningkatan pemahaman hukum, pendidikan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup yang berkembang di tingkat desa. Upaya tersebut sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan tata kelola dan akses terhadap mekanisme hukum, serta SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pengabdian. Dalam sambutannya, Dr. Abdul Aziz Alsa menyampaikan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah, khususnya limbah yang berasal dari aktivitas peternakan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami aspek normatif hukum terkait kewajiban pengelolaan limbah serta konsekuensi hukum apabila aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945. Perlindungan lingkungan bukan hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat,” ujar Dr. Abdul Aziz Alsa.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komunitas Berkah Orangtua Harapan Anak Indonesia (BOHAI), Sony, S.E., turut menyampaikan kondisi lingkungan di Desa Bandar Khalipah yang menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah dan limbah peternakan. Kepadatan permukiman yang berdampingan dengan aktivitas peternakan menjadi salah satu faktor yang membutuhkan perhatian bersama.
Komunitas BOHAI selama ini telah menginisiasi gerakan peduli lingkungan melalui program bank sampah sebagai upaya untuk membangun budaya hidup bersih di masyarakat. Program tersebut telah melibatkan warga di lingkungan RT Anggrek 3 dan 4, termasuk Dusun 17 yang memiliki jumlah kepala keluarga yang cukup besar.
Menurut Sony, pengelolaan limbah peternakan yang tidak dilakukan secara tepat dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan kenyamanan masyarakat hingga potensi konflik antara warga dan pelaku usaha peternakan. Selain itu, pembakaran limbah ternak juga dapat memberikan dampak terhadap kualitas udara yang berisiko bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil.
Pada sesi pemaparan materi, Anggi Maisarah, S.H., M.H., selaku narasumber sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peran pemerintah desa dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Anggi Maisarah menjelaskan bahwa pengelolaan limbah peternakan perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar terdapat mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penanganan apabila terjadi pelanggaran. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata kelola limbah peternakan di tingkat lokal.
Menurutnya, penguatan pemahaman hukum masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola desa yang baik. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga memahami prosedur penyampaian aspirasi, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian persoalan lingkungan secara tertib dan berdasarkan ketentuan hukum. Hal tersebut sejalan dengan semangat SDG 16, khususnya dalam mendorong masyarakat yang inklusif serta memperkuat institusi dan tata kelola pada tingkat lokal.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Perdes dapat mengatur berbagai bentuk tindakan administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis pertama dan kedua, kewajiban melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme class action (gugatan kelompok) sebagai salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat apabila terjadi permasalahan lingkungan yang berdampak terhadap kepentingan bersama. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga warga memiliki pengetahuan yang memadai dalam menggunakan mekanisme hukum secara bertanggung jawab.
Kegiatan pengabdian ini dipandu oleh Farahdiba Syawlia Siregar, S.H.,M.Kn selaku moderator sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang memfasilitasi jalannya diskusi antara narasumber dan masyarakat peserta kegiatan.
Dalam sesi diskusi, masyarakat menyampaikan bahwa Desa Bandar Khalipah saat ini belum memiliki Peraturan Desa yang secara khusus mengatur mengenai pengelolaan limbah peternakan. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam mengatur pengelolaan limbah serta mencegah munculnya konflik sosial di kemudian hari.
Masyarakat juga mengusulkan adanya kampanye lingkungan secara berkelanjutan agar kesadaran warga dan pelaku usaha peternakan semakin meningkat. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, pelaku usaha peternakan, komunitas, dan akademisi untuk menghasilkan solusi yang berkelanjutan dalam perlindungan lingkungan hidup. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dari implementasi SDG 17, yang menekankan pentingnya kemitraan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara berharap dapat memperkuat pemahaman dan literasi hukum masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan limbah peternakan di Desa Bandar Khalipah.
Kegiatan ini juga menjadi wujud kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat (SDG 4), penguatan kesadaran hukum serta tata kelola kelembagaan yang responsif (SDG 16), dan pembangunan kemitraan multipihak antara akademisi, pemerintah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha (SDG 17). Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan lingkungan di tingkat desa dapat berlangsung secara lebih partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan.