HUMAS FH-USU: Rabu (19/03/2025), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan topik “Dominus Litis Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Antara Teori dan Praktik” yang di gelar secara hybrid bertempat di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.
Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H. , Guru Besar Hukum Pidana FH USU, Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S. , dan Praktisi Hukum/Advokat, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H. Kegiatan seminar berlangsung dengan dipandu oleh Hanifah Azizah, S.H.,M.H. yang bertindak selaku moderator. Peserta seminar yang hadir baik secara luring maupun daring terdiri dari Dosen dan Mahasiswa baik dari FH USU maupun universitas lainnya, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perwakilan Mahkamah Konstitusi, Perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Praktisi hukum, Advokat, Lembaga Swadaya Masyarakat.
Rektor USU yang diwakili oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H.,M.H. dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan harapannya pada diskusi seminar nasional ini dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Prof. Edy Ikhsan mengatakan “mari kita terus bekerja sama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat”.
Bagi mahasiswa yang hadir dalam seminar ini, Prof Edy Ikhsan juga berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana pembelajaran yang berharga. “Diskusi yang akan berlangsung kiranya dapat memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman akademik yang nantinya dapat diaplikasikan dalam profesi hukum di masa mendatang” sebut Prof. Edy Ikhsan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam materi pembahasannya tentang peran kejaksaan dalam penegakan prinsip dominus litis dan relevansinya dengan Asta Cita Kejaksaan RI menegaskan, bahwa prinsip dominus litis harus tetap berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Prof. Pujiono Suwandi yang juga Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menyoroti perlunya adaptasi sistem peradilan terhadap perubahan zaman, termasuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif agar hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga solutif. Prof. Pujiyono Suwadi juga menekankan, bahwa RUU Kejaksaan dan KUHAP harus direformasi secara seimbang, untuk mencegah dominasi satu institusi dalam sistem hukum yang bisa berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
Guru Besar Hukum Pidana FH USU, Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S. dalam pemaparannya menuturkan bahwa prinsip dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan monopoli kewenangan. Prof Alvi menjelaskan bahwa sistem peradilan yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya. Sehingga prinsip ini tetap berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, yang merugikan pihak tertentu.
Praktisi Hukum dan Advokat, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dalam pemaparan materinya memberikan perspektif praktisi hukum mengenai implementasi prinsip dominus litis dalam peradilan pidana. Dia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi advokat dalam praktik peradilan, terutama dalam keterbatasan akses terhadap berkas perkara, kurangnya transparansi dalam penghentian perkara, serta ketidakseimbangan dalam penerapan keadilan restoratif. Dr. Darmawan, bahwa revisi RUU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan advokat dalam memastikan keseimbangan proses hukum. “Penting bagi revisi UU Kejaksaan untuk menyeimbangkan antara peningkatan kewenangan jaksa dengan mekanisme pengawasan yang efektif, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan,” jelasnya.
Dr. Darmawan menegaskan “Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan secara bersamaan dan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil.”
Dalam kesimpulan menutup kegiatan seminar, moderator Hanifah Azizah memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi masukan dan perbaikan dalam pertimbangan Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sedang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, lembaga negara bidang hukum, akademisi dan praktisi hukum.