home icon
search icon
menu icon

> Berita > Kapolrestabes Medan Kombes.Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K.,S.H.,M.Hum Narasumber Pekan ilmiah Dies Natalis FH USU ke-71

Kapolrestabes Medan Kombes.Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K.,S.H.,M.Hum Narasumber Pekan ilmiah Dies Natalis FH USU ke-71

Dipublikasi Pada

24 Februari 2025

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Kapolrestabes Medan Kombes.Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K.,S.H.,M.Hum Narasumber Pekan ilmiah Dies Natalis FH USU ke-71
Thumbnail Kapolrestabes Medan Kombes.Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K.,S.H.,M.Hum Narasumber Pekan ilmiah Dies Natalis FH USU ke-71
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali menyelenggarakan Pekan ilmiah Dies Natalis Fakultas Hukum USU ke-71. Acara ini dilaksanakan dalam bentuk seminar dengan menghadirkan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Kapolrestabes), Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum.

 

HUMAS FH-USU: Senin (24/2/2025), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali menyelenggarakan Pekan ilmiah Dies Natalis Fakultas Hukum USU ke-71. Acara ini dilaksanakan dalam bentuk seminar dengan menghadirkan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Kapolrestabes), Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum. Pada seminar ini, Kombes Pol. Gidion memaparkan terkait strategi kebijakan kriminal dalam penanggulangan kejahatan begal di kota medan dalam perspektif kepolisian resort kota besar medan.

Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum, dalam sambutan membuka acara menjelaskan kembali pentingnya acara pekan ilmiah Fakultas Hukum USU, yang biasanya mengundang para alumni untuk menyambung tali silaturahmi dengan almamaternya. Dekan juga menjelaskan manfaat dari acara ini adalah untuk memotivasi mahasiswa dengan profil alumni yang diundang selama pekan ilmiah berlangsung, serta memberikan pengetahuan baru dari sisi praktisi dalam penanganan kasus-kasus hukum.

Seminar berlangsung dengan dipandu oleh Moderator sekaligus pemantik diskusi, Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H. Ia kemudian memberikan pengantar mengenai situasi penanggulangan begal di Kota Medan, mulai dari ancaman kejahatan begal di Kota Medan, efektivitas strategi penanggulangan begal yang masih dipertanyakan, hingga pernyataan dari pejabat daerah yang menjadi kontroversi seperti tembak mati begal. Atas pengantar tersebut, ia kemudian memantik diskusi melalui pertanyaan apakah tembak mati merupakan solusi atau diperlukan tindakan lain yang lebih komprehensif. Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa, sekalipun kepolisian tidak memiliki kewenangan langsung dalam pembentukan kebijakan kriminal, namun kepolisian berperan penting dalam implementasi, evaluasi, dan memberi masukan dalam penyusunan kebijakan kriminal. Putri kemudian mengantarkan acara kepada pengenalan pemateri pada seminar kali ini, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan selaku Kapolrestabes Medan.

Berikutnya Kombes Pol. Gidion dengan menjelaskan terlebih dahulu istilah “begal” yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya Bandit atau Perampok yang menghadang di jalan. Ia juga menyampaikan poin-poin besar strategi kebijakan kriminal penanganan begal meliputi upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif meliputi upaya memperkuat hubungan ke masyarakat melalui program-program silaturahmi kemasyarakatan dan program-program gotong royong bersama masyarakat untuk melaksanakan patroli keamanan. Upaya preventif juga ia jelaskan meliputi pemasangan kamera CCTV di sudut-sudut rawan kejahatan di Kota Medan dan berbagai program-program cegah dini kejahatan. Kemudian untuk upaya represif berupa tindak langsung pelaku kejahatan. Kombes Pol. Gidion juga menjelaskan masalah dalam penerimaan masyarakat terhadap program-program kepolisian yang mendapatkan tanggapan negatif dari publik melalui media sosial.

 

Acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. terkait pemaparan Bapak Gidion sebelum dimulainya sesi diskusi. Ia kemudian memaparkan realita masalah yang terjadi di masyarakat, yang pada umumnya akan merasa kebingungan dalam menanggapi keadaan dimana mereka menjadi korban kejahatan. Ia juga memaparkan budaya didalam masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus kejahatan seperti begal, umumnya mengandalkan relasi personalnya dengan beberapa polisi yang mereka kenal. Untuk itu, Prof. Ningrum memberikan pertanyaan kepada kepolisian mengenai program tindakan cepat tanggap. Lebih lanjut, Prof. Ningrum menyatakan sebenarnya sudah ada semacam aplikasi lapor polisi untuk tindakan cepat tanggap namun dinilai kurang efektif karena pada akhirnya penggunaan aplikasi serupa juga diikuti di kepolisian-kepolisian di daerah lainnya. Sehingga penggunaan aplikasi tersebut menjamur di Indonesia tanpa adanya integrasi terpusat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pada sesi diskusi satu diantara peserta mahasiswa menanyakan terkait penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang umumnya masih berkaitan dengan kejahatan begal. Mahasiswa tersebut menanyakan alasan mengapa stigma masyarakat dalam penanggulangan begal berbentuk curanmor itu hanya kepada begal itu sendiri. Sedangkan fokus penanggulangan begal berbentuk curanmor oleh kepolisian juga dapat dilihat dari adanya penadah-penadah ditengah masyarakat. Lebih lanjut ia menanyakan, apakah penadah tersebut sebaiknya diberikan status begal juga atau ada semacam izin yang diberikan kepada penadah untuk berada ditengah masyarakat sebagaimana yang ia jelaskan satu diantaranya terdapat di daerah Medan Sunggal.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kombes Pol. Gidion pertama sekali menekankan bahwa suatu kejahatan biasanya berkaitan dengan kejahatan lainnya, seperti penadah yang merupakan kelanjutan dari kejahatan curanmor. Ia kemudian menjelaskan bahwa, penadah itu tetap suatu tindakan yang ilegal namun yang perlu diperhatikan adalah kejahatan baik curanmor maupun penadahan memiliki ekosistemnya sendiri. Ekosistem ini jelasnya, juga menyangkut cara-cara pada penjahat (curanmor dan penadah) untuk membangun jaringannya serta mempertahankan suatu wilayah secara bersama antar sesama curanmor dan penadah itu sendiri. Ia kemudian memberikan contoh seperti kampung bahari di Jakarta, bahkan ekosistem kejahatan diwilayah tersebut bahkan sudah menggunakan teknologi seperti drone untuk mengawasi pergerakan aparat penegak hukum seperti Polisi.

Acara ditutup dengan closing speech yang disampaikan oleh Prof. Ningrum. Beliau berharap segala bentuk penjelasan dan pemaparan materi mengenai penanggulangan begal di Kota Medan yang dipaparkan oleh Kombes Pol. Gidion dan Polrestabes Medan pada acara ini, tidak hanya menjadi hanya sekedar cerita menarik namun juga menjadi topik yang menarik bagi para mahasiswa untuk menulis karya akhir skripsi mereka.

Berita