HUMAS FH-USU: Senin (17/04/2023) Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan bedah film serta diskusi berlatar hukum perburuhan yang berjudul “Undocumented” karya Watchdoc dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang pada pelaksanaannya bertempat di Gedung Peradilan Semu FH USU. Dalam film ini, digambarkan sebuah realita yang dialami para PMI pada masa pandemi Covid-19. Pendataan WNI yang terkena wabah covid-19 mencapai 70.445 orang, 413 diantaranya meninggal dunia, sebagian dari korban itu adalah Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Kesulitan bagi para PMI yang tidak terdata adalah kesulitan tentang menerima bantuan dari pemerintah, yang memang bantuan-bantuan ini tidak menerapkan kewajiban negara yang mengharuskan bantuan pada masa pandemi kepada PMI harus disalurkan secara menyeluruh.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum, dalam kata sambutan sekaligus membuka acara mengatakan “Film ini penting untuk ditayangkan, karena buruh migran memang sudah sepatutnya dianggap sebagai pahlawan devisa negara”.
Sebagai tanggapan IMAHARA pun mengundang beberapa narasumber dari berbagai latar belakang sebagai pemantik diskusi atas film yang ditayangkan, diantaranya Dr. Agusmidah, SH.,M.Hum selaku Wakil Dekan I FH USU sekaligus dosen hukum perburuhan, Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Harold Harmonangan, SE dari BP3MI Kota Medan, dan juga Yohanes Lature sebagai perwakilan mahasiswa.
Berbagai kasus tak terlindunginya para pekerja migran masih kerap kali terjadi selama tataran penegakan hukum, tata kelola, dan jaminan lapangan kerja di Tanah Air dengan upah layak menjadi tantangan menyeluruh bagi upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Belum selesai perlindungan pekerja migran dari berbagai aspek diatas, dunia dikejutkan dengan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disingkat COVID-19. Di masa pandemi Covid-19 para PMI yang tersebar di berbagai negara di dunia menjadi salah satu serikat yang terdampak habis-habisan. Perekonomian yang merosot akibat pandemi, membuat PMI tidak diupah secara layak, tidak diberi kebutuhan pangan dan papan yang layak, di-PHK secara mendadak tanpa pesangon, dan dipekerjakan tanpa diupah sama sekali. “Negara itu sudah adil itu buktinya ada UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” terang Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si sebagai pemantik diskusi.
Di lain sisi, BP3MI Kota Medan yang diwakili oleh Harold Harmonangan, SE menerangkan tentang bagaimana seharusnya masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri dapat mendaftarkan diri mereka secara prosedural, karena penempatan PMI dihindarkan dari Tindakan Perdagangan Manusia, perbudakan dan kerja paksa, “Melalui BP2MI maupun BP3MI PMI yang ter-documented keberangkatan dan penempatannya lebih mudah untuk dilindungi, karena bekerja adalah HAM yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya oleh negara” Jelas Harold.
Selain mendiskusikan peran-peran sentral disnaker dan BP3MI dalam penanganan dan perlindungan buruh migran sebagai pahlawan devisa, diterangkan pula bahwa Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI) Di Sumatera Utara diharapkan dapat terbentuk guna memudahkan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri.