HUMAS FH-USU: Kamis (17/11/2022) Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU Melaksanakan Kegiatan webinar dengan Judul Life Sentences: Justice Or Burden?, Kegiatan webinar ini dibuka langsung oleh Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum USU) dan Prof. Dr. Ningrum N. Sirait, S.H., M.Li (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH USU) memberikan sambutan pada kegiatan webinar ini, Kegiatan webinar ini dipandu oleh Cheryl Patriana Yuswar, S.H., LL.M (Dosen FH USU) selaku Moderator.
Pemaparan materi disajikan langsung oleh mr. dr. Wiene F. van Hattum (President “Forum Life Levenslang” Assistant Profesor Criminial Law) dan Eva Syahfitri Nasution, S.H., M.H. (Dosen FH USU). Di Indonesia, hukuman seumur hidup merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara filosofis, bahwa seseorang dijatuhi pidana seumur hidup adalah orang yang melanggar hukum sudah barang tentu merasakan penderitaan (pidana). Pidana seumur hidup seperti halnya dengan pidana mati, pada dasarnya merupakan jenis pidana absolut. Pidana seumur hidup berarti pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara. Pidana seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti dia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan. Sebagai bagian dari pidana perampasan kemerdekaan, pidana seumur hidup mengandung banyak aspek yang paradoksial, yang sering kali diperdebatkan oleh ahli hukum. Tetap dipertahankannya pidana seumur hidup tidak berarti bahwa pidana seumur hidup dalam sistem pemidanaan Indonesia telah diterima oleh masyarakat tanpa syarat.
kegiatan ini ditutup oleh Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum (Sekprodi Doktor Ilmu Hukum FH USU) yang memberikan apresiasi kepada kedua pemateri yang telah mengisi kegiatan ini dengan kemampuan dan keilmuan yang dimiliki masing-masing pemateri sehingga dari kegiatan webinar ini diharapkan menjadi bagian untuk menjalin kerjasama lebih dalam lagi dalam hal keilmuan.